Parungkuda, 13 Januari 2026 – Kapolsek Parungkuda AKP Erman, S.H bersama Forkopincam Parungkuda melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin di Kp. Pondokkaso, Desa Babakanjaya, Selasa pagi.
Kegiatan ini dihadiri Camat Parungkuda Asep Sumantri, S.Ip., M.Si, jajaran Polsek Parungkuda, Satpol PP, dan Puskesmas setempat. Banner berisi pesan waspada terhadap bahaya peredaran obat-obatan terlarang, ajakan melindungi diri dan keluarga, serta laporan ke pihak berwenang jika menemukan peredaran obat terlarang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, mencegah keterlibatan dalam peredaran obat terlarang, dan mendorong partisipasi warga dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sukabumi