Kasus Anak 13 Tahun di Sukabumi: Autopsi dan Visum Jadi Kunci Pembuktian

    Kasus Anak 13 Tahun di Sukabumi: Autopsi dan Visum Jadi Kunci Pembuktian
    Kasus Anak 13 Tahun di Sukabumi: Autopsi dan Visum Jadi Kunci Pembuktian

    Sukabumi  - Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara meninggalnya seorang anak di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menunjukkan proses hukum masih terus berjalan. Aparat kepolisian telah menghimpun keterangan dari 16 orang untuk mengurai dugaan tindak kekerasan yang menyeret nama korban berusia 13 tahun tersebut.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan tim penyidik bekerja dengan pendekatan hati-hati dan berbasis bukti. Ia menegaskan, setiap informasi yang diperoleh tidak langsung dijadikan kesimpulan tanpa diuji silang dengan data medis.

    “Seluruh keterangan kami dalami satu per satu. Tidak hanya dari saksi di sekitar korban, tetapi juga dari kalangan medis yang menangani sejak awal, ” ujarnya, sabtu (21/2/2026).

    Menurutnya, saksi yang diperiksa meliputi anggota keluarga, warga yang mengetahui situasi terakhir korban, hingga dokter yang melakukan pemeriksaan. Polisi juga menelaah hasil visum serta autopsi sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

    Kasat Reskrim Polres sukabumi AKP Hartono menambahkan, laporan medis menunjukkan adanya sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. Bekas lecet ditemukan pada area wajah dan leher, sementara pada bagian tubuh lain terdapat tanda luka bakar dengan tingkat tertentu serta perubahan warna kulit yang diduga akibat benturan.

    Keterangan tambahan juga datang dari tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan setempat, termasuk dari RSUD Jampang Kulon, yang menjelaskan kondisi korban saat pertama kali mendapat penanganan medis.

    Sementara itu, terkait perempuan berinisial TR yang disebut sebagai ibu tiri korban dan kini berstatus terlapor, polisi belum mengambil kesimpulan akhir. Penyidik masih melakukan pencocokan antara keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil uji laboratorium lanjutan.

    Hartono menyebutkan, sampel organ dalam telah dikirim untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi forensik guna memastikan ada tidaknya faktor lain yang berkontribusi terhadap kematian anak tersebut.

    “Kami tidak ingin tergesa-gesa. Semua harus terang berdasarkan hasil laboratorium dan analisis forensik, ” tegas hartono.

    NA

    kasus anak 13 tahun di sukabumi autopsi dan visum jadi kunci pembuktian
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    TR Tegaskan Tak Aniaya, Polisi Tetap Dalami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Demi Keselamatan, Kapolres Sukabumi Tertibkan Truk Sumbu 3 dan Mobil Angkutan Bak Terbuka Pasca Lebaran

    Ikuti Kami