Sukabumi — Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba pada tanggal 7 November 2025 di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Kasus pertama menimpa seorang tersangka inisial C. (24 tahun), berstatus pelajar/mahasiswa. Dari tangan tersangka diamankan 666 butir diduga obat daftar G. Kasus kedua melibatkan tersangka inisial R. (29 tahun), berstatus belum bekerja, dari yang bersangkutan diamankan 25, 35 gram diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda. “Operasi Antik Lodaya menjadi momentum penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika, ” ujar Kapolres.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Sukabumi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memerangi peredaran narkoba dan mewujudkan lingkungan yang aman serta sehat.

Sukabumi