LENGKONG – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal di wilayah hukum Polsek Lengkong, tepatnya di Jalan Raya Cipongpok, Kampung Cipongpok RT 001 RW 004, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit kendaraan roda empat jenis minibus Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi F-1226-VS yang dikemudikan oleh seorang perempuan berinisial L (42). Kendaraan tersebut mengalami kecelakaan tunggal setelah pengemudi diduga kehilangan konsentrasi akibat mengantuk.
Kapolsek Lengkong, AKP Awan Ridwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan melaju dari arah Bojonghaur menuju Lengkong–Jampang dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
“Diduga pengemudi kurang konsentrasi karena mengantuk, sehingga kendaraan menabrak pembatas jalan di sisi kanan, kemudian hilang kendali dan menabrak sebuah toko pakaian di sisi kiri jalan, ” ujar AKP Awan Ridwan.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi bersama dua orang penumpang mengalami luka memar dan trauma. Ketiganya langsung dilarikan ke Puskesmas Lengkong untuk mendapatkan penanganan medis pertama. Sementara itu, pemilik toko yang terdampak mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4 juta akibat kerusakan bangunan.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi fisik yang prima sebelum berkendara, terutama pada malam atau dini hari, ” tambah Kapolsek.
Petugas Polsek Lengkong telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, hingga melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Penanganan laka lantas ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Polres Sukabumi dalam memberikan pelayanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi