Sukabumi – Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPS (31) yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis obat daftar G di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/11/2025) di salah satu rumah di kawasan Perumahan Simpenan. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 453 butir obat daftar G yang siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba dan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sukabumi