29 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Diungkap Polres Sukabumi dari Agustus Hingga Oktober

    29 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Diungkap Polres Sukabumi dari Agustus Hingga Oktober
    29 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Diungkap Polres Sukabumi dari Agustus Hingga Oktober

    Sukabumi – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 29 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak selama periode Agustus hingga Oktober 2025 di wilayah hukum Polres Sukabumi.

    Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang melibatkan sejumlah pelaku dengan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu, ancaman, hingga kekerasan fisik.

    Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang guru pembina ekstrakurikuler seni berinisial DS (38 tahun) terhadap muridnya di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sukabumi. Pelaku membujuk korban dengan dalih rasa suka dan janji akan menikahi serta memberikan hadiah kepada korban.

    Kasus lainnya melibatkan tersangka DW (40 tahun), seorang ayah tiri yang tega menyetubuhi anak tirinya secara paksa di rumah mereka. Selain itu, seorang pelaku berinisial AN (42 tahun) juga diamankan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak teman dekatnya dengan cara mengancam dan memaksa korban.

    Tak hanya itu, Unit PPA juga menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka TR (47 tahun) terhadap pacarnya. Tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian dan membujuk korban dengan janji hadiah sebelum akhirnya melakukan kekerasan dan pengancaman.

    Sementara itu, dalam kasus terpisah, Polres Sukabumi juga menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang siswa SMA berinisial MR. Tersangka membacok korban ADF (18 tahun), seorang siswa SMK, saat korban dalam perjalanan menuju sekolah. Perbuatan itu dilakukan pelaku karena dendam atas insiden sebelumnya.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

    “Kami menaruh perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Unit PPA terus bekerja keras melakukan penegakan hukum sekaligus memberikan pendampingan bagi korban, ” ujar AKBP Dr. Samian.

    Beliau menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan di lingkungan sekitar.

    “Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat jangan takut melapor, karena kami siap memberikan perlindungan dan tindak lanjut secara profesional, ” tegas Kapolres.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

    Kapolres Sukabumi menegaskan, Polres Sukabumi akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif agar kasus serupa dapat diminimalisir.

    “Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi hukum agar masyarakat, terutama kalangan pelajar dan orang tua, semakin sadar pentingnya perlindungan anak, ” tutup AKBP Dr. Samian.

    polres sukabumi
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Ungkap Perjudian Sabung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat, Eks Kru TV, dan Buzzer Didakwa Halangi Kasus Korupsi Timah, CPO, dan Gula
    KPK Dalami Alur Kredit LPEI dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp11 Triliun
    Membahayakan Masyarakat, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Berkaliber 5,56 mm
    Polres Sukabumi Ungkap Perjudian Sabung Ayam di Surade, Dua Pelaku Diamankan
    Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi  
    Polwan Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Mojang Lodaya di Sejumlah Titik Wisata dan Ruas Jalan
    Polsek Palabuhanratu Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi Sekolah dan Pasar, Wujudkan Kamseltibcar Lantas
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Cooling System di Desa Mekarmukti
    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan Safari Subuh di Masjid Besar Nurul Bayan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikembar Desa Bojongkembar Laksanakan Door to Door System, Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Edukasi Warga
    Polwan Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Mojang Lodaya di Sejumlah Titik Wisata dan Ruas Jalan
    Polsek Palabuhanratu Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi Sekolah dan Pasar, Wujudkan Kamseltibcar Lantas
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Cooling System di Desa Mekarmukti
    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan Safari Subuh di Masjid Besar Nurul Bayan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikembar Desa Bojongkembar Laksanakan Door to Door System, Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Edukasi Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Sambangi dan Kontrol Satkamling di Kampung Selakopi
    Polsek Cicurug Polres Sukabumi laksanakan pengaturan arus lalu lintas di titik rawan kemacetan
    Polsek Cidahu laksanakan sambang dan kontrol satkamling wujudkan keamanan swakarsa yang kondusif
    Polsek Gegerbitung Gelar Patroli Biru, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Membahayakan Masyarakat, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Berkaliber 5,56 mm

    Ikuti Kami