Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi  

    Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi  
    Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi  

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang merupakan BBM khusus penugasan pemerintah. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelaku berinisial W (48), warga Kampung Ciwangun, Desa Palasari, Kecamatan Kalapanunggal, diamankan setelah kedapatan melakukan kegiatan pembelian dan penimbunan BBM tanpa izin resmi.

    “Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah dari instansi berwenang. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, ” ungkap AKBP Samian.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membeli BBM dengan harga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp12.000 per liter. Dari total 1.925 liter BBM yang diamankan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp3.850.000.

    Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit mobil pick up Suzuki GC415T warna hitam, satu buah STNK kendaraan, satu kunci kontak, serta 55 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume 1.925 liter.
    Kapolres menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan dan niaga ilegal BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara.
      “BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, ” tegasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

    polres sukabumi
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Ungkap Aktivitas Tambang...

    Artikel Berikutnya

    29 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Demi Keselamatan, Kapolres Sukabumi Tertibkan Truk Sumbu 3 dan Mobil Angkutan Bak Terbuka Pasca Lebaran
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Gelar Apel Pagi di Posyan Ujunggenteng, Situasi Wisata Masih Kondusif
    Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru Malam Hari, Antisipasi C3 dan Geng Motor
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Apel Posyan Pantai Minajaya dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2026
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Sambang Satkamling, Tingkatkan Kewaspadaan Warga Saat Musim Hujan
    Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Siagakan Personel di Puncak Darma, Antisipasi Lonjakan Wisatawan Geopark Ciletuh
    UMKM Roti Sukoharjo: Dulu Produksi 1.000, Begitu Ada MBG 2.500 Roti Per Hari
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Apel Posyan Pantai Minajaya dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2026
    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan Sambang warganya, sampaikan pesan kamtibmas
    Berikan Rasa Aman, Satgas Preventif Ops Ketupat Lodaya Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Ciptakan Kondusifitas
    Kapolres Sukabumi Pimpin Pembukaan Tol Bocimi Seksi 3 Parungkuda–Karangtengah, Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
    Polsek Cidahu Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh Berjamaah, Wujud Kepedulian Polri Dekat dengan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Sambangi dan Kontrol Satkamling di Kampung Selakopi
    Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61 Tingkat Kecamatan Kalibunder
    Polsek Cicurug Polres Sukabumi Gelar “Police Goes To School” Di SMPN 1 Cicurug, Tekan Kenakalan Remaja Dan Perilaku Menyimpang
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Laksanakan Gatur Lalin Pagi, Ciptakan Arus lalu lintas aman lancar

    Ikuti Kami