Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang merupakan BBM khusus penugasan pemerintah. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelaku berinisial W (48), warga Kampung Ciwangun, Desa Palasari, Kecamatan Kalapanunggal, diamankan setelah kedapatan melakukan kegiatan pembelian dan penimbunan BBM tanpa izin resmi.
“Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah dari instansi berwenang. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, ” ungkap AKBP Samian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membeli BBM dengan harga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp12.000 per liter. Dari total 1.925 liter BBM yang diamankan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp3.850.000.
Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit mobil pick up Suzuki GC415T warna hitam, satu buah STNK kendaraan, satu kunci kontak, serta 55 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume 1.925 liter.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan dan niaga ilegal BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, ” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.