Bimantoro Wiyono: RUU Perampasan Aset, Jaga Keadilan, Hindari Perampasan Sepihak

    Bimantoro Wiyono: RUU Perampasan Aset, Jaga Keadilan, Hindari Perampasan Sepihak
    Bimantoro Wiyono: RUU Perampasan Aset, Jaga Keadilan, Hindari Perampasan Sepihak

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menekankan bahwa regulasi krusial ini jangan sampai menjadi alat perampasan aset yang sepihak, merugikan masyarakat yang tidak bersalah. Peringatan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 6 April 2026, yang turut menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara dan Universitas Gadjah Mada.

    Dalam forum yang berfokus pada masukan strategis penyusunan regulasi perampasan aset, Bimantoro mengapresiasi pandangan para akademisi. Namun, ia tak lupa mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tidak menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat.

    “Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian, ” tegas Bimantoro.

    Ia menyoroti praktik penegakan hukum yang kerapkali melakukan penyitaan aset sejak tahap awal proses hukum, tanpa kejelasan memadai mengenai asal-usul harta tersebut. Fenomena pembentukan opini publik yang prematur juga menjadi perhatian seriusnya, di mana aset yang disita seolah-olah sudah pasti hasil kejahatan, padahal proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.

    “Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah, ” lanjutnya.

    Bimantoro juga mendesak adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan penyitaan aset. Menurutnya, penyitaan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan, melainkan harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana yang terbukti.

    Lebih krusial lagi, ia mengangkat persoalan mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan. Ia prihatin dengan adanya kasus di mana aset yang disita tidak terbukti di pengadilan, namun proses pengembaliannya tidak jelas.

    “Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak—baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga, ” ujarnya.

    Tanpa pengaturan yang tegas, kondisi ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa negara melakukan perampasan terhadap aset yang sah.

    Untuk itu, Bimantoro mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah.

    “RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan, ” pungkasnya.

    RDPU ini menjadi bagian penting dari upaya Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi publik dan pandangan akademisi demi menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset sebelum melangkah ke tahap legislasi selanjutnya.

    ruu perampasan aset keadilan hak warga negara dpr ri penegakan hukum tindak pidana
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Asalvo Pertegas Identitas: Rumah Besar Otomotif,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Asalvo Pertegas Identitas: Rumah Besar Otomotif, Perkuat Eksistensi Lewat Munas IV
    Kodim 1710/Mimika Gelar Tradisi Penyambutan Dandim dan Ketua Persit KCK
    Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan DPRD Jabar Pastikan Kamtibmas Kondusif
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Polres Sukabumi Laksanakan Sambang warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    Polsek Bojonggenteng Perkuat Keamanan Desa Lewat Satkamling
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Sukamaju Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas
    Kerja Bakti Perbaiki Jalan Kampung, Bhabinkamtibmas Polsek kalibunder Siberut Imbau Waspada Hoax & Bencana
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Sambang dan Kontrol Satkamling, Perkuat Sinergitas dengan Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Waluran Mandiri
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Mekarsari Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan dan Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Hujan
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Sambang Satkamling, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Apel Posyan Pantai Minajaya dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2026
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Desa Sukamulya Lakukan Sambang dan Himbauan Kamtibmas ke Satpam PT. SNNC
    Polsek Palabuhanratu Monitoring Dampak Cuaca Ekstrem, Banjir Mulai Surut
    Polsek Cidahu Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh Berjamaah, Wujud Kepedulian Polri Dekat dengan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Sambangi dan Kontrol Satkamling di Kampung Selakopi
    Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61 Tingkat Kecamatan Kalibunder
    Polsek Cicurug Polres Sukabumi Gelar “Police Goes To School” Di SMPN 1 Cicurug, Tekan Kenakalan Remaja Dan Perilaku Menyimpang
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Laksanakan Gatur Lalin Pagi, Ciptakan Arus lalu lintas aman lancar

    Ikuti Kami