Indonesia Desak Israel Hentikan Aneksasi De Facto di Tepi Barat

    Indonesia Desak Israel Hentikan Aneksasi De Facto di Tepi Barat
    Indonesia Desak Israel Hentikan Aneksasi De Facto di Tepi Barat

    Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi BaratPalestina karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.

    Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2).

    Dalam kesempatan itu, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.

    Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

    “Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan, " ujar Sugiono dalam pertemuan tersebut.

    Sugiono menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas perkembangan terbaru di Timur Tengah.

    Beberapa waktu lalu, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara. Hanya saja, dunia internasional mengecam kebijakan ini karena membuka jalan bagi Israel untuk menyita lahan milik warga Palestina jika mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.

    Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan kondisi yang dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. "Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian, " pungkas dia.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

    "Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki, " jelas Sugiono.

    matasosial

    indonesia desak israel hentikan aneksasi de facto di tepi barat
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadhan 1447 H, PIA DPR RI Salurkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Di Depan Pengusaha AS, Prabowo: Kami Yakin Indonesia Negara Menarik untuk Investasi
    Perkuat Kerja Sama dengan AS, Prabowo: Kami Butuh Mitra untuk Industrialisasi
    Dirut BUMD Aceh Timur Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sawit Rp1,2 Miliar
    Indonesia Desak Israel Hentikan Aneksasi De Facto di Tepi Barat
    Prabowo Bicara Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberantasan Ekonomi Ilegal

    Ikuti Kami