Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin pada Sabtu (09/11/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (25) dan RA (23) diamankan di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 1.200 butir obat keras diduga jenis daftar G yang siap diedarkan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba di lapangan. “Kedua pelaku kami amankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum kami, ” ungkapnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Sukabumi