Polsek Ciemas Laksanakan Monitoring SPPG dalam Rangka MBG Harian

    Polsek Ciemas Laksanakan Monitoring SPPG dalam Rangka MBG Harian
    Polsek Ciemas Laksanakan Monitoring SPPG dalam Rangka MBG Harian

    Polsek Ciemas Laksanakan Monitoring SPPG dalam Rangka MBG Harian

    Ciemas, 20 Oktober 2025 – Polsek Ciemas Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan Monitoring Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) dalam rangka MBG (Monitoring Bahan Gizi) Harian, pada Senin pagi (20/10), mulai pukul 08.30 WIB.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H., didampingi oleh Bripda Raihan Ramy Sihara Ahsar, dengan menyasar tiga lokasi yayasan pendidikan di wilayah hukum Polsek Ciemas, yaitu:

    1. Yayasan Nurul Huda Annawawiyah

    2. Yayasan Assalafiag Nurul Hikmah

    3. Yayasan Al-Mubarokah

    Dalam monitoring ini, Kapolsek beserta anggota melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi operasional dan lingkungan kerja masing-masing SPPG, serta memastikan tidak adanya indikasi keracunan makanan, konflik internal, praktik kolusi, pungutan liar, maupun tindakan premanisme.

    Hasil Monitoring

    Seluruh aspek yang diperiksa menunjukkan hasil nihil untuk potensi gangguan, dan kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

    Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kelancaran operasional lembaga pendidikan dan menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan SPPG.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Parungkuda Hadiri Peresmian Satuan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Cikidang Pimpin Apel pagi, Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!

    Ikuti Kami