Visum Belum Tentukan Pelaku, Kuasa Hukum Minta Objektivitas

    Visum Belum Tentukan Pelaku, Kuasa Hukum Minta Objektivitas
    Visum Belum Tentukan Pelaku, Kuasa Hukum Minta Objektivitas

    SUKABUMI - Pihak pembela TR, tersangka dalam perkara meninggalnya NS (13) di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, angkat bicara. Mereka menyatakan seluruh tudingan kekerasan terhadap kliennya tidak benar dan tidak didukung fakta hukum.

    Penasihat hukum TR, Moh Buchori, menyampaikan bahwa hingga kini kliennya masih berada dalam tahap penyidikan di Mapolres Sukabumi. Dalam setiap pemeriksaan, kata dia, TR tetap konsisten menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

    “Status klien kami masih dalam proses penyidikan. Setiap pertanyaan yang diajukan penyidik sudah dijawab secara terbuka. Klien kami tegas menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, ” ujar Buchori kepada awak media, Senin (23/2/2026).

    Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang patut didalami keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, tidak tepat jika seluruh kesalahan langsung diarahkan kepada TR tanpa menunggu hasil penyidikan yang komprehensif.

    “Perlu dicari secara objektif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta hukum, ” ucapnya.

    Terkait isu yang ramai beredar di media sosial soal dugaan pemaksaan minum air panas dan penyiraman, Buchori menegaskan kabar tersebut tidak pernah terjadi. Ia menyebut hingga saat ini belum ada alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan seperti yang dituduhkan.

    “Informasi yang beredar tentang penyiraman atau memaksa korban minum air panas itu tidak benar. Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Yang ada hanya temuan luka, dan penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik, ” katanya.

    Buchori juga menanggapi sorotan publik yang menurutnya cenderung menyudutkan kliennya sejak kasus ini mencuat. Ia menjelaskan bahwa selama ini korban diasuh bersama oleh TR dan ayah kandungnya dalam satu rumah.

    “Korban tinggal bersama ibu dan ayahnya. Artinya, pola pengasuhan dilakukan bersama. Tidak benar jika seolah-olah semua tanggung jawab dibebankan hanya kepada klien kami, ” tegasnya.

    Terkait riwayat laporan sebelumnya, Buchori mengakui memang pernah ada persoalan antara kliennya dan korban. Namun ia menekankan masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat perdamaian.

    “Memang pernah ada laporan, tetapi sudah selesai melalui kesepakatan damai. Kedua belah pihak sudah membuat pernyataan tertulis dan tidak lagi mempermasalahkan kejadian itu, ” pungkasnya.

    NA

    visum belum tentukan pelaku kuasa hukum minta objektivitas
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    TR Disorot, Pengacara Dorong Keadilan Tanpa...

    Artikel Berikutnya

    Menlu Sugiono Tegaskan Komitmen HAM Tingkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Demi Keselamatan, Kapolres Sukabumi Tertibkan Truk Sumbu 3 dan Mobil Angkutan Bak Terbuka Pasca Lebaran

    Ikuti Kami