Pemerintah Indonesia mencatat prestasi gemilang dalam upaya melindungi kekayaan negara. Melalui aksi tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), senilai Rp11, 42 triliun berhasil diselamatkan dari aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal sepanjang periode Januari hingga April 2026. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan bangsa.
Presiden Prabowo Subianto, dalam momen Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (10/4), tidak menyembunyikan rasa bangganya sekaligus mengakui beratnya perjuangan di lapangan. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para anggota Satgas PKH yang telah bekerja tanpa kenal lelah.
"Saudara-saudara, untuk itu atas nama pemerintah, atas nama negara dan bangsa, atas nama seluruh rakyat Indonesia, dan atas nama saya pribadi, saya ingin ucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini, penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara, ” ujar Presiden Prabowo.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari program besar yang digagas Presiden Prabowo sejak awal masa kepemimpinannya. Pembentukan Satgas PKH tiga bulan setelah beliau menerima mandat sebagai Presiden menunjukkan respons cepat terhadap maraknya praktik ilegal yang telah lama menggerogoti keuangan negara.
Presiden Prabowo memahami betul betapa tidak mudahnya tugas yang diemban oleh Satgas PKH. Ia menggambarkan betapa sulitnya pemeriksaan dan audit di lapangan, sesuatu yang sulit dibayangkan oleh para pembuat kebijakan yang berada di kenyamanan ruangan ber-AC di Jakarta.
"Saudara-saudara, kita faham negara kita sangat luas secara fisik, untuk memeriksa, untuk mengaudit, untuk mengecek di lapangan tidak mudah bagi kita. Bagi elite yang ada di Jakarta, di ruangan AC, tidak bisa bayangkan betapa sulitnya bekerja Satgas PKH ini, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menunjukkan empati yang mendalam terhadap tekanan yang dihadapi para petugas. Ia menyadari adanya ancaman dan intimidasi yang datang dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik ilegal.
"Dan saya mengerti saudara-saudara, karena seorang Presiden punya banyak mata dan telinga. Saya paham banyak anggota Satgas PKH yang diancam, ada juga yang diintimidasi dan sebagainya, ” tegas Presiden Prabowo.
Meskipun demikian, Presiden Prabowo menegaskan bahwa menjaga kekayaan negara adalah sebuah tugas mulia yang harus terus diperjuangkan. Ia mengibaratkan pengabdian anggota Satgas PKH sebagai bentuk pembelaan terhadap bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
"Bekerja di pemerintah adalah pengabdian, bekerja untuk pemerintah di pemerintah adalah pengabdian, berapa ribu kali saya harus tekankan, bekerja di pemerintah adalah pengorbanan dan pengabdian, ” katanya, menekankan pentingnya dedikasi dalam melayani negara.
Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa perlawanan terhadap upaya penegakan hukum adalah hal yang lumrah, namun tidak boleh menyurutkan semangat.
"Semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan, semakin kita akan diserang, jangan khawatir, jangan khawatir, dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, tidak gentar kita, rakyat percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian, rakyat melihat, saudara-saudara sekalian, ” ungkapnya penuh keyakinan.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan senilai Rp 11, 42 triliun, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Angka fantastis ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga April 2026, yang mencakup denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Secara kumulatif, sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah berhasil menyetorkan Rp 31, 3 triliun kepada negara dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Jika dihitung sejak Februari 2025, total penyelamatan aset negara oleh Satgas PKH telah mencapai Rp 371 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5, 89 juta hektare dari perkebunan ilegal dan 10.257 hektare dari pertambangan ilegal.

Aa Ruslan Sutisna